Dengan dikeluarkannya PP tersebut, Honda menyambut positif. Pihaknya menilai jika pemerintah dianggap makin serius memikirkan persoalan uji emisi kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal ini tentu sejalan dengan komitmen dari Honda yang mengedepankan teknologi ramah lingkungan. Namun, kata Billy pihaknya belum bisa menerapkan strategi yang akan diambil karena masih menunggu petunjuk teknis sebagai landasan.
"Hal ini tentu saja sejalan dengan komitmen Honda yang mengedepankan teknologi ramah lingkungan. Namun kami belum bisa menerapkan strategi yang akan diambil sebelum juknis atau petunjuk teknis sebagai landasan Perpres dan Peraturan Pemerintah itu dikeluarkan," jelasnya.
Dia menambahkan penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia. Honda kini masih terus menunggu untuk bertindak setelah aturan dari pemerintah jelas dan ada solusi yang terbaik.
"Sekarang kami punya banyak opsi dan akan melakukan action secepatnya setelah jelas semua aturan dari pemerintah dan tentunya memilih solusi yang terbaik untuk Indonesia dan konsumen kita," tutupnya.
(Nugroho Tri Laksono/lth)












































Komentar Terbanyak
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?