Perubahan yang paling terlihat dasar pengenaan PPnBM tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar. Dengan begitu, pajak mobil Low MPV sekelas Low MPV seperti Avanza Cs memiliki besaran pajak yang sama asalkan memenuhi syarat konsumsi bahan bakar dan juga emisi gas buang.
Mobil murah yang masuk dalam segmen Low Cost Green Car (LCGC) pun terkena imbasnya. Jika tadinya mobil LCGC mendapat keistimewaan karena tak dikenai PPnBM, kini mobil murah itu dikenai pajak sebesar 3 persen. Selengkapnya dalam ulasan berita berikut.
Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 2 ayat 4 sedan dikenakan pajak sebesar 30 persen.
Sementara mobil jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen.
Dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedan, SUV, dan MPV dikenakan besaran pajak yang sama asalkan emisi gas buangnya pun memiliki angka serupa.
"Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer," bunyi Pasal 4 PP No.73 tahun 2019.
Baca juga: Kena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Takkan Naik Signifikan
Pengenaan tarif tersebut terus meningkat hingga 40 persen seiring dengan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar yang dihasilkan sebuah mobil. Jadi mungkin saja jika ada Low MPV berkapasitas 1.500 cc namun emisi yang dihasilkan lebih besar dari sedan berkapasitas 2.500 cc maka dikenakan pajak lebih mahal.
Untuk kendaraan penumpang sampai dengan kapasitas mesin 3.000 cc, pajak paling besar akan dikenakan sebesar 40 persen jika emisi gas buangnya lebih dari 250 gr/km untuk dan konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/l untuk mesin bensin. Sedangkan untuk mesin diesel, mobil yang akan dikenakan pajak 40 persen jika konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/l atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gr/km.
Namun perlu dicatat, aturan ini mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Artinya, peraturan pajak ini berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Mobil-mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) atau yang sering disebut mobil murah tak lagi istimewa karena kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya mobil-mobil LCGC tak dikenakan PPnBM alias 0 persen.
Namun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mobil LCGC dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual.
Artinya, mobil LCGC akan dikenai PPnBM sebesar 3 persen dengan perhitungan 15 persen dikalikan 20 persen karena PPnBM dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak, bukan dari harga jual langsung.
Tentunya hal tersebut juga bakal mempengaruhi harga jual LCGC. Namun beberapa pabrikan menyebut, pengenaan PPnBM sebesar 3 persen disebutkan tak akan memberikan pengaruh besar terhadap kenaikan harga mobil.
Sebagai gambaran mudahnya, jika mobil memiliki banderol harga Rp 100 juta dengan adanya PPnBM 3 persen maka harganya menjadi Rp 103 juta.
Meski begitu, aturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. Tertulis dalam pasal 47, peraturan ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (16 Oktober 2019). Dengan demikian, pengenaan pajak 3 persen pada mobil LCGC baru berlaku pada 16 Oktober 2021.
Soal harga mobil-mobil LCGC memang tidak bisa ditentukan sembarangan. Ada aturan mengikat yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau harga tertinggi mobil LCGC adalah sebesar Rp 95 juta. Namun harga boleh naik jika ada penyesuaian fitur teknologi serta keamanan.
Untuk memberikan gambaran, berikut detikcom sajikan daftar harga LCGC saat ini disertai dengan simulasi pengenaan pajak sebesar 3 persen.
1. Toyota Agya
Agya 1.0 G M/T Rp. 136.950.000 -> Rp 141.058.500
Agya 1.2 G M/T Rp. 140.050.000 -> Rp 144.251.500
Agya 1.2 M/T TRD Rp. 144.250.000 -> Rp 148.577.500
Agya 1.2 G A/T Rp. 153.050.000 -> Rp 157.641.500
Agya 1.2 A/T TRD Rp. 157.350.000 -> Rp 162.070.500
2. Toyota Calya
Calya 1.2 E M/T Rp. 138.850.000 -> Rp 143.015.500
Calya 1.2 G M/T Rp. 144.400.000 -> Rp 148.732.000
Calya 1.2 G A/T Rp. 156.400.000 -> Rp 161.092.000
3. Honda Brio Satya
All New Brio S M/T Rp 140.000.000 -> Rp 144.200.000
All New Brio E M/T Rp 148.500.000 -> Rp 152.955.000
All New Brio E CVT Rp 163.500.000 -> Rp 168.405.000
4. Daihatsu Ayla
Ayla 1.0 D MT Rp 98.150.000 -> Rp 101.094.500
Ayla 1.0 D+ MT Rp 110.350.000 -> Rp 113.660.500
Ayla 1.0 M MT 114.650.000 -> Rp 148.989.500
Ayla 1.0 X MT Rp 122.000.000 -> Rp 125.660.000
Ayla 1.0 M AT Rp 123.650.000 -> Rp 127.359.500
Ayla 1.0 X AB MT Rp 125.600.000 -> Rp 129.368.000
Ayla 1.0 X MT DLX Rp 129.350.000 -> Rp 133.230.500
Ayla 1.2 X MT 130.850.000 -> Rp 134.775.500
Ayla 1.0 X AT Rp 131.050.000 -> Rp 134.981.500
Ayla 1.0 X AB AT Rp 134.650.000 -> Rp 138.689.500
Ayla 1.2 R MT Rp 137.850.000 -> Rp 141.985.500
Ayla 1.0 X AT DLX Rp 138.400.000 -> Rp 142.552.000
Ayla 1.2 X AT Rp 140.850.000 -> Rp 145.075.500
Ayla 1.2 R MT DLX Rp 141.850.000 -> Rp 146.105.500
Ayla 1.2 R MT DLX 147.850.000 -> Rp 146.105.500
Ayla 1.2 R AT DLX Rp 151.850.000 -> Rp 156.405.500
5. Daihatsu Sigra
Sigra 1.0 D MT Rp 114.000.000 -> Rp 117.420.000
Sigra 1.0 M MT Rp 122.900.000 -> Rp 126.587.000
Sigra 1.2 X MT Rp 132.250.000 -> Rp 136.217.500
Sigra 1.2 X MT DLX Rp 137.750.000 -> Rp 141.882.500
Sigra 1.2 R MT Rp 138.150.000 -> Rp 142.294.500
Sigra 1.2 R AT MT DLX Rp 141.950.000 -> Rp 146.208.500
Sigra 1.2 X AT Rp 145.050.000 -> Rp 149.401.500
Sigra 1.2 X AT DLX Rp 150.550.000 -> Rp 155.015.000
Sigra 1.2 R AT Rp 150.950.000 -> Rp 155.478.500
Sigra 1.2 R AT DLX Rp 154.750.000 -> Rp 159.392.500
6. Datsun Go
Datsun GO D - MT Rp. 105.040.000 -> Rp 108.191.200
Datsun GO A - MT Rp. 113.290.000 -> Rp 116.688.700
Datsun GO T - MT Rp. 125.190.000 -> Rp 128.945.700
Datsun GO T-ACTIVE - MT Rp. 128.790.000 -> Rp 132.653.700
Datsun GO A - CVT Rp. 129.490.000 -> Rp 133.374.700
Datsun GO T - CVT Rp. 141.640.000 -> Rp 145.889.200
Datsun GO T-ACTIVE CVT Rp. 142.400.000 -> Rp 146.672.000
7. Datsun Go+
Datsun GO+ D MT Rp. 114.030.000 -> Rp 117.450.900
Datsun GO+ A MT Rp. 121.890.000 -> Rp 125.546.700
Datsun GO+ T MT Rp. 130.590.000 -> Rp 134.507.700
Datsun GO+ T-STYLE MT Rp. 135.190.000 -> Rp 139.245.700
Datsun GO+ A CVT Rp. 137.340.000 -> Rp 141.460.200
Datsun GO+ T CVT Rp. 146.290.000 -> Rp 150.678.700
Datsun GO+ T-STYLE CVT Rp. 150.790.000 -> Rp 155.313.700
8. Karimun Wagon R
Karimun Wagon R GA Rp 112.500.000 -> Rp 115.875.000
Karimun Wagon R BLIND VAN Rp 125.000.000 -> Rp 128.750.000
Karimun Wagon R GL M/T Rp 126.000.000 -> Rp 129.780.000
Karimun Wagon R GL AGS Rp 135.000.000 -> Rp 139.050.000
Karimun Wagon R GS M/T Rp 134.500.000 -> Rp 138.535.000
Karimun Wagon R GS AGS Rp 143.000.000 -> Rp 147.290.000
Guna mendukung industri di Indonesia pemerintah menyesuaikan Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Dalam aturan PP Nomor 73 Tahun 2019 ini juga diatur sesuatu yang hal yang baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).
LCGC dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual. Penjabarannya PPnBM tersebut dikalikan dengan DPP menjadi 15% x 20% persen, sehingga didapat angka 3%. Artinya, mobil-mobil LCGC sejak aturan tersebut dikeluarkan mulai dikenakan pajak sebesar 3%, asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.
Kemudian LCGC lainnya, untuk mesin bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
LCGC tidak lagi spesial dalam aturan PPnBM yang lama (PP No 41 tahun 2013), yakni PPnBM dengan dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau.
Syarat teknisnya pun tidak berbeda dengan PP Nomor 73 Tahun 2019.
Dalam salinan yang diterima detikcom, aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi mobil listrik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam salinan yang diterima detikcom, aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 dibuka dengan ketentuan umum seputar Barang Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, dan Harga Jual. Isinya terdiri dari 8 Bab dan 47 pasal.
Perubahan yang paling terlihat dasar pengenaan PPnBM tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam pasal 4,5,6, dan 7 dijelaskan pengenaan PPnBM untuk mesin sampai dengan 3.000 cc dari 15 hingga 25 persen. Penjelasannya sebagai berikut;
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 kilometer per liter (km/liter) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer (g/km). Atau untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen asalkan konsumsi bahan bakar minyak 17,5 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 150 g/km.
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen asalkan konsumsi BBM kurang dari 11,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Atau mesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter atau CO2 yang dihasilkan sampai dengan 200 g/km.
Pengenaan PPnBM 25 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau menghasilkan CO2 150-200 g/km. Atau mesin diesel 10,5-13 km/liter dan CO2 yang dihasilkan 200-250 g/km.
Pengenaan PPnBm 40 persen apabila mobil dapat angka konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/liter dan CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/km. Untuk mesin diesel, konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/liter.
Mesin dengan kapasitas 3.000 - 4.000 cc tertuang dalam pasal 8,9,10, dan 11. Pengenaan PPnBM mulai dari 40 hingga 70 persen, pun demikian dasar pengenaan berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam aturan PP Nomor 73 Tahun 2019 ini juga diatur sesuatu yang hal yang baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).
LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20%). Artinya mobil-mobil LCGC dikenakan pajak sebesar 3 persen asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.
Kemudian LCGC lainnya, untuk mesin bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai mobil listrik, Kendaraan bermotor yang menggunakan Teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles masuk ke dalam kelompok kendaraaan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Dalam pasal 36 tertulis kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kednaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebsar 0 persen (15% x 0%). Dengan demikian mobil listrik tak dikenai PPnBM.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini