Ada beragam model yang ditawarkan, di antaranya, Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 4D 2.0i, Subaru Legacy 2.0 I AWD, Subaru Forester 2.0 XT, Subaru Forester 2.5 XT, Subaru Outback 2.5i, Subaru Exiga 2.0I AWD, Subaru Impreza 1.5R, Subaru XV 2.0i AWD, dan Subaru WRX STI 4D 2.5.
Tawarannya pun beragam mulai dari Subaru Legacy dengan harga minimal Rp 78 juta, Subaru XV 2.0i tahun 2014 dengan nilai limit Rp 124 juta dan uang jaminan Rp 38 juta sampai Subaru Impreza 4D lansiran 2012 dengan nilai limit Rp 289 juta dan uang jaminan Rp 87 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang ini dilakukan secara online di situs https://www.lelang.go.id dan dibuka sejak pukul 09.00 waktu server (WIB) hingga pukul 12.00 waktu server (WIB).
Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo mengatakan hasil lelang mobil Subaru hari ini melebih ekspektasinya. "Ekspektasi kami bisa terjual 50 persen. Tapi ternyata bisa sampai 81 persen," kata Hari di kantor KPKNL Bekasi, Rabu (9/10/2019).
Lebih rinci, ada 164 unit yang ditawarkan, 133 unit di antaranya sukses dilelang dan 31 unit di antaranya tidak ada yang menawar. Awalnya ada 169 unit yang ditawarkan, namun karena ada kesalahan teknis soal data, akhirnya hanya ada 164 yang ditawarkan. Namun, 5 unit yang tidak masuk hitungan akan tetap dijual.
"Jadi masih ada 31 unit ditambah 5 unit mobil (total 36 unit) yang akan kami lelang lagi. Kami harap sisanya bisa dilelang lagi bulan Desember nanti," terang Hari.
Sebagai informasi mobil merek Subaru yang dilelang buatan antara tahun 2012 hingga 2014. Mobil tersebut merupakan barang sitaan yang bea masuknya belum terbayarkan. Ada beragam model yang ditawarkan, di antaranya, Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 4D 2.0i, Subaru Legacy 2.0 I AWD, Subaru Forester 2.0 XT, Subaru Forester 2.5 XT, Subaru Outback 2.5i, Subaru Exiga 2.0I AWD, Subaru Impreza 1.5R, Subaru XV 2.0i AWD, dan Subaru WRX STI 4D 2.5.
Tawarannya pun beragam mulai dari Subaru Legacy dengan harga minimal Rp 78 juta, Subaru XV 2.0i tahun 2014 dengan nilai limit Rp 124 juta dan uang jaminan Rp 38 juta sampai Subaru Impreza 4D lansiran 2012 dengan nilai limit Rp 289 juta dan uang jaminan Rp 87 juta.
Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, hari ini, Rabu (9/10/2019) melakukan lelang online ratusan unit mobil Subaru yang pajaknya bermasalah.
Selain unit mobil, KPKNL Bekasi ternyata juga melelang ribuan spare part atau suku cadang Subaru yang banyaknya sampai 6 kontainer. Dalam 6 kontainer tersebut, ada sekitar 3.888 nomor part kendaraan.
Kebanyakan berupa komponen fast moving seperti disc brake, ECU set, lampu, bemper, dan pelek. Ada juga spare part lain seperti piston set dan strut bar. Pihak KPKNL membuka lelang dengan besaran angka Rp 1.838.000.000.
Namun hingga sekitar pukul 11.00 waktu server (WIB) tadi, belum ada satupun peserta yang menawar komponen Subaru tersebut. Menurut salah satu petugas KPKNL yang bertugas, spare part tersebut memang jarang ditawar oleh peserta.
Padahal harga 6 kontainer spare part tersebut sudah menurun drastis. "Awalnya dulu pernah dibuka mulai angka Rp 6 miliar. Terus lama-lama turun, sampai proses lelang sekarang ini nilainya jadi Rp 1,8 miliar," kata petugas tersebut, kepada wartawan, di Bekasi.
Berbeda dengan lelang mobil Subaru yang memang baru kali pertama dilakukan, untuk lelang spare part memang sudah dilakukan antara 2 sampai 3 kali. Dan sejak pertama kali dilelang, spare part Subaru tersebut belum ada yang pernah menawar.
Proses lelang mobil Subaru sitaan Bea Cukai sudah diselenggarakan hari ini, Rabu (9/10/2019). Dari rekapitulasi yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, ada 131 unit mobil yang berhasil dilelang.
Dari angka tersebut, Subaru WRX STI 4D 2.5 menjadi unit dengan tawaran paling tinggi. Subaru WRX STI 4D 2.5 terjual di angka penawaran Rp 673 juta. Padahal pihak penanggung jawab lelang membuka harga mobil keluaran 2014 tersebut dengan nilai limit Rp 300 juta.
Dua unit Subaru WRX STI 4D 2.5 lainnya juga sukses terjual di angka lebih dari Rp 600 juta. Satu unit terjual Rp 651 juta dan unit lainnya lagi Rp 626.500.000.
"Memang luar biasa penawaran untuk yang model Subaru STI itu. Bahkan ada yang unitnya nggak bisa dinyalakan (mogok), tapi tetap ada yang nawar dan beli," kata Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo, di Bekasi, Rabu (9/10/2019).
Bicara tawaran paling tinggi, tentu ada juga model Subaru yang penawarannya rendah. Contohnya seperti Subaru Forester 2.0 buatan 2012 yang terjual di angka Rp 82 juta. Untuk diketahui, Subaru Forester dilelang dengan nilai limit Rp 61 juta.
Selain Forester, ada lagi model Subaru lain yang terjual dengan angka di bawah Rp 100 juta. Yakni model Subaru Impreza 1.5 R, yang terjual di angka Rp 92,3 juta. Padahal mobil ini dilelang dengan nilai limit Rp 90 juta. Unit ini juga memiliki kelengkapan plat nomor, BPKB, dan STNK.
Lelang mobil merek Subaru yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi sukses mencapai hasil 81 persen dari total 164 unit mobil yang dilelang.
Proses lelang ini hanya dibuka hari ini, Rabu (9/10/2019) di laman www.lelang.go.id dan dibuka sejak pukul 09.00 waktu server (WIB) hingga pukul 12.00 waktu server (WIB). Artinya, waktu lelang hanya disediakan 3 jam.
Meski cukup singkat, hasil lelang mobil Subaru tersebut cukup memuaskan. Menurut catatan KPKNL Bekasi, dana yang terkumpul dari lelang tersebut mencapai Rp 22.146.100.000.
Untuk informasi, ada sekitar 164 unit yang ditawarkan dalam lelang ini. 133 unit di antaranya sukses dilelang dan 31 unit di antaranya tidak ada yang menawar. Awalnya ada 169 unit yang ditawarkan, namun karena ada kesalahan teknis soal data, akhirnya hanya ada 164 yang bisa ditawarkan.
"Jadi masih ada 31 unit ditambah 5 unit mobil (total 36 unit) yang akan kami lelang lagi. Kami harap sisanya bisa dilelang lagi bulan Desember nanti," terang Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo.
Mobil merek Subaru yang dilelang buatan antara tahun 2012 hingga 2014. Mobil tersebut merupakan barang sitaan yang bea masuknya belum terbayarkan.
Ada beragam model yang ditawarkan, di antaranya, Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 4D 2.0i, Subaru Legacy 2.0 I AWD, Subaru Forester 2.0 XT, Subaru Forester 2.5 XT, Subaru Outback 2.5i, Subaru Exiga 2.0I AWD, Subaru Impreza 1.5R, Subaru XV 2.0i AWD, dan Subaru WRX STI 4D 2.5.
Tawarannya pun beragam mulai dari Subaru Legacy dengan harga minimal Rp 78 juta, Subaru XV 2.0i tahun 2014 dengan nilai limit Rp 124 juta dan uang jaminan Rp 38 juta sampai Subaru Impreza 4D lansiran 2012 dengan nilai limit Rp 289 juta dan uang jaminan Rp 87 juta.
BPKB dan STNK merupakan dua syarat utama bahwa kendaraan tersebut sah secara hukum. Tapi bagaimana jika dua dokumen tersebut belum ada? Contoh pada mobil-mobil merek Subaru yang baru saja dilelang oleh Bea Cukai dan KPKNL.
Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo mengatakan bahwa tidak semua mobil Subaru sitaan, yang dilelang ada surat-suratnya. Tercatat, baru ada 28 unit yang dilengkapi STNK dan BPKB, sementara 141 unit lainnya belum.
"Sebenarnya yang dikhawatirkan teman-teman peserta lelang adalah SUT sama SRUT," kata Hari, di kantor KPKNL, Bekasi, Rabu (9/10/2019).
Sedikit informasi, SUT merupakan Surat Uji Tipe yang menjadi landasan suatu model bisa diproduksi massal. Sementara SRUT adalah Surat Registrasi Uji Tipe, berguna untuk keperluan pengurusan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Dikatakan Hari, dari 13 tipe Subaru yang dilelang, 12 tipe di antaranya sudah punya SUT. Namun untuk SRUT-nya belum ada semuanya.
"Tapi kita sudah koordinasikan dengan antar lembaga. Dan besok kita mungkin juga akan meeting dengan Kepala KPKNL, dan kita akan bertemu dengan pihak Hubdat (Perhubungan Darat) Kemenhub untuk memastikan (dokumen tersebut)," lanjut Hari.
Selain itu, untuk mempermudah proses pengurusan dokumen legalitas di kepolisian, pihak penanggung jawab lelang akan memberikan risalah lelang kepada pemenang lelang.
"Mereka dapat risalah lelang, jadi nggak perlu form A untuk ngurus ke Korlantas, tinggal diajukan saja pakai risalah lelang itu," terang Hari.
Dalam risalah lelang tersebut terdapat data dan informasi mengenai berita acara lelang, kemudian nama pemohon lelang, nama pejabat lelang, kemudian objek lelangnya: satu unit kendaraan, merek, tipe rangka, tipe mesin, dan sebagainya. Dan juga ada data nama pembeli, NPWP, dan KTP, serta pekerjaan dan alamat.
Hari juga menjamin jika proses pengurusan surat ini tidak akan sulit. Terlebih pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sudah meminta konfirmasi atas tipe-tipe mobil Subaru yang dilelang.
"Kemarin dari pihak Polda Metro Jaya minta konfirmasi terhadap 14 tipe ini, apakah benar? Dan kita sudah jawab. Jadi mungkin BBN-nya sudah diproses," terang Hari.
Senada dengan Hari, Kepala KPKNL Bekasi Hamim Mustofa mengatakan bahwa seharusnya tidak ada kesulitan dalam mengurus dokumen legalitas kendaraan yang diperoleh dengan cara lelang. "Jadi risalah lelang itu kan sebagai akta otentik. Sama dengan akta jual-beli dari notaris, jadi kekuatanya sama. Harusnya secara aturan normatif, tidak ada masalah sih," terang Hamim.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini