Tak sembarangan gaji dan tunjangan anggota DPR diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR
Untuk anggota DPR, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam catatan detikcom meski tak ditanggung penuh negara anggota DPR juga mendapatkan fasilitas kredit mobil senilai Rp 70 juta/orang/periode. Artinya selama masa menjabat, mereka mendapatkan bantuan dana Rp 70 juta untuk mencicil mobil.
Untuk penerimaan lain, anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.
Belum habis sampai di situ, anggota DPR masih menerima mata gaji lain dari biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. Anggota DPR pun mendapat uang pensiun.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?