Dalam rangka menyambut tilang elektronik masalah administrasi ini perlu dirapikan. Bagi yang tidak melakukannya harus terima kendaraan tersebut diblokir selamanya dan STNK tak bisa terbit lagi.
"Mobil lama dijual harus diblokir. Ada sanksi tidak blokir," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam pertemuannya dengan asosiasi mobil mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain bagi yang membeli mobil bekas mulai bulan ini sebaiknya meminta pada pemilik lama untuk memblokir STNK lamanya. Imbasnya jika tidak melakukan ini pemilik baru tidak dapat lagi memperpanjang STNK-nya.
"Perda Oktober ini dilaksanakan kenaikan BBN-KB 12,5 % itu nanti di dalamnya ada kebijakan sanksi bagi yang menjual tidak melaporkan. Misal saya jual mobil tak diblokir, tilangnya ke saya, mobil mau diperpanjang STNK-nya nggak bisa, itu mulai tahun ini," timpalnya.
Pada kesempatan itu Faisal juga mengingatkan pemilik kendaraan yang sudah habis masa STNK-nya. Jika dalam dua tahun belum diperbarui mau tidak mau kendaraan akan dihapus dari regident dan dianggap kendaraan bodong.
"Tak perpanjang pajak nggak ada STNK jadinya. Kalau habis masa STNK, 2 tahun ngga diperpanjang diblokir, mobilnya dibodongkan regidentnya dihapus jadi mobil itu nggak bisa diperpanjang lagi. Ketangkep diangkat mobilnya, diperpanjang nggak bisa lagi karena regident sudah dihapus," pungkasnya.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar