Untuk mempermudah proses pungutan biaya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak beberapa komunitas mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, Porsche, dan BMW membayar pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pertemuan tersebut memberikan informasi bahwa BPRD DKI Jakarta memberi keringanan sebesar 50% untuk pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.
Pihak perwakilan mobil mewah yang hadir dalam diskusi tersebut pun menyambut niat baik dari BPRD.
"Kita langsung segera sosialisasis di grup WA (Whatsapp) jadi bahan ini segera kita sosialisasikan. Jadi mereka juga tahu ada itikad dari kedua pihak untuk Jakarta yang lebih baik," kata Keuta Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat dalam pertemuan itu.
Dari anggota klubnya ia mengatakan bahwa tidak ada yang dengan sengaja menunda pembayaran pajak, semuanya murni karena lupa. "Rata-rata lupa karena kelamaan di dompet, saya yakin dengan ada pertemuan ini akan cek udah perpanjang belum apalagi ada keringanan ini," tukasnya.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?