Ini Sebabnya Harga Jimny Naik Rp 20 Juta usai 2 Bulan Mengaspal

Ini Sebabnya Harga Jimny Naik Rp 20 Juta usai 2 Bulan Mengaspal

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 12 Sep 2019 14:30 WIB
Suzuki Jimny Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan harga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 12,5 persen. Pajak tersebut naik dari sebelumnya 10 persen.

Adanya kenaikan pajak ini juga turut mengerek harga mobil. Kenaikannya pun cukup lumayan nih detikers. Mengambil contoh model Suzuki Jimny yang baru dirilis pada Juli lalu tepatnya pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019.


Jimny yang saat itu ditawarkan mulai Rp 315,5-330 juta kini harganya sudah naik Rp 20 juta untuk masing-masing modelnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, harga Jimny kini menjadi Rp 335,5 hingga yang termahal Rp 350 juta.

Usut punya usut kenaikan hingga Ro 20 juta pada model Jimny merupakan imbas dari BBN untuk mobil baru.

Suzuki JimnySuzuki Jimny Foto: Pradita Utama


"Penyesuaian NJKB yang naik dari 10 jadi 12,5 persen," jelas Head of Brand Development & Marketing Research PT SIS, Harold Donnel saat dikonfirmasi detikcom.

Harga jual Jimny tampaknya tak menyurutkan minat masyarakat Indonesia untuk memesan Jimny. Kabarnya untuk mendapatkan satu unit Jimny dibutuhkan waktu inden hingga dua tahun.



Buat yang belum tahu, kenaikan BBN ini dilakukan salah satunya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor. Selain itu juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Kebijakan ini merupakan kesepakatan rapat kerja terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali pada 13 Juli 2018. Sebelum disahkan pada 22 Agustus 2019, hanya DKI Jakarta yang belum menerapkannya.


(dry/ddn)

Hide Ads