Mobil Hangus di Kerusuhan Papua Bisa Ditanggung Asuransi Jika...

Mobil Hangus di Kerusuhan Papua Bisa Ditanggung Asuransi Jika...

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 30 Agu 2019 13:59 WIB
Mobil hangus. Foto: Antara Foto/Indrayadi TH/wpa/wsj
Jakarta - Aksi ujuk rasa di Jayapura berujung rusuh. Bangunan hingga kendaraan bermotor dibakar massa pengunjuk rasa pada Kamis (29/8/2019).

Beberapa mobil tampak hangus. Kerusakannya terbilang cukup parah.

Kerusakan mobil tersebut memang menimbulkan kerugian. Namun, mobil yang dirusak tersebut bisa saja ditanggung asuransi. Tapi ada syaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia memang tidak menyebutkan jaminan akibat kerusuhan. Malah, kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan masuk dalam pengecualian pertanggungan asuransi. Artinya, asuransi tidak menjamin kerusakan kendaraan akibat beberapa hal tersebut.



Meski begitu, asuransi bisa menanggung kerusakan mobil akibat kerusuhan. Syaratnya, pemilik mobil membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).

Perluasan jaminan SRCC itu berguna untuk mengurangi risiko buruk yang mungkin terjadi. Karena segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi.


(rgr/ddn)

Hide Ads