Beberapa mobil tampak hangus. Kerusakannya terbilang cukup parah.
Kerusakan mobil tersebut memang menimbulkan kerugian. Namun, mobil yang dirusak tersebut bisa saja ditanggung asuransi. Tapi ada syaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia memang tidak menyebutkan jaminan akibat kerusuhan. Malah, kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan masuk dalam pengecualian pertanggungan asuransi. Artinya, asuransi tidak menjamin kerusakan kendaraan akibat beberapa hal tersebut.
Meski begitu, asuransi bisa menanggung kerusakan mobil akibat kerusuhan. Syaratnya, pemilik mobil membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).
Perluasan jaminan SRCC itu berguna untuk mengurangi risiko buruk yang mungkin terjadi. Karena segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah