Tilang CCTV Bisa Tangkap Mobil Berpelat Nomor Palsu?

Tilang CCTV Bisa Tangkap Mobil Berpelat Nomor Palsu?

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 24 Agu 2019 11:53 WIB
Foto: dok.istimewa (Twitter Radityo Utomo)
Jakarta - Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang CCTV menjadi salah satu andalan kepolisian untuk menangani para pelanggar lalu lintas. Namun bisakah kamera tilang elektronik mengawasi kendaraan yang menggunakan pelat palsu untuk mengakali ganjil-genap?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan kamera E-TLE memang belum bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu. Namun penggunaan pelat palsu bisa diketahui setelah petugas mengecek alamat kendaraan di database Registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa, tetapi bukan mendeteksi. Ketika nomor itu (ter-capture kamera e-TLE) tidak mampu di-update datanya (regident ranmor) oleh TMC. Data itu tidak muncul maka itu nomor palsu," ujar Nasir kepada detikcom.

Nasir menjelaskan kamera itu akan merekam seluruh kendaraan yang melintas di area tempat terpasangnya kamera. Petugas di gedung monitoring TMC akan melakukan verifikasi terhadap setiap kendaraan yang melanggar, sehingga akan terlihat mana kala kendaraan tersebut menggunakan pelat palsu atau tidak.



"Semua kendaraan bermotor di Jakarta ini dari huruf A sampai Z semua memiliki nama ketika nomor itu tidak muncul di dalam bank data, maka nomor itu dipastikan palsu, jadi ketika nomor itu tidak muncul maka di sana ada alarm, semacam sinyal yang mengirimkan bahwa nomor itu tidak terdaftar," ungkap Nasir.

Kamera E-TLE terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.


(riar/lth)

Hide Ads