Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan kamera E-TLE memang belum bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu. Namun penggunaan pelat palsu bisa diketahui setelah petugas mengecek alamat kendaraan di database Registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Baca juga: 16 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menjelaskan kamera itu akan merekam seluruh kendaraan yang melintas di area tempat terpasangnya kamera. Petugas di gedung monitoring TMC akan melakukan verifikasi terhadap setiap kendaraan yang melanggar, sehingga akan terlihat mana kala kendaraan tersebut menggunakan pelat palsu atau tidak.
"Semua kendaraan bermotor di Jakarta ini dari huruf A sampai Z semua memiliki nama ketika nomor itu tidak muncul di dalam bank data, maka nomor itu dipastikan palsu, jadi ketika nomor itu tidak muncul maka di sana ada alarm, semacam sinyal yang mengirimkan bahwa nomor itu tidak terdaftar," ungkap Nasir.
Kamera E-TLE terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah