Penentuan mobil untuk menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam keputusan tersebut mobil menteri dan yang setingkat masuk kualifikasi A1. Menteri dan pejabat setingkat maksimum bakal mendapat jatah dua unit mobil. Jenisnya pun sudah ditentukan. Mobil menteri haruslah bermodel sedan dengan kapasitas mesin 3.500cc dan memiliki enam silinder.
Jika bukan sedan, pilihan mobil jatuh pada model SUV yang mengusung mesin enam silinder berkapasitas 3.500cc.
Tampaknya jika penentuan mobil menteri masih mengacu pada aturan tersebut, para pembantu presiden tak bisa menggunakan mobil sekelas Low MPV sekelas Avanza Cs seperti yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Masih dalam aturan yang sama, mobil sekelas MPV dan dengan rentang mesin 1.500-2.000cc diperuntukan untuk Eselon IV dan yang setingkat berkedudukan sebagai Kepala Kantor dengan wilayah kerja minimal satu kabupaten/kota juga Eselon III serta yang berkedudukan sebagai Kepala Kantor.
Di Filipina, Duterte memerintahkan para menterinya untuk menggunakan Avanza sebagai mobil dinas karena harganya murah. Dengan penggunaan Avanza, pemerintah di bawah kabinet Duterte bisa lebih menghemat anggaran.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?