Model dan jenisnya pun berganti karena disesuaikan dengan kebutuhan para menteri demi kelancaran ketika bertugas nantinya. Pada saat Presiden Sukarno memimpin, para menteri di Tanah Air dibekali mobil Amerika Dogde Dart.
Baca juga: Mobil Baru untuk Menteri, Mobil Apa Ya? |
Kemudian usai Dodge Dart, para menteri menggunakan mobil mewah asal Swedia, Volvo. Sedan Volvo 264 GL menemani para menteri bertugas pada era kepemimpinan Soeharto. Volvo cukup awet menemani para menteri saat bertugas. Terbukti, sedan Volvo masih terus digunakan meski presiden telah berganti tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun semuanya berubah ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih menjadi presiden keenam. SBY dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mempertimbangkan untuk mengganti mobil dinas para menteri kala itu. Alasannya, ada mobil yang sudah tak layak digunakan sebagai kendaraan dinas.
Tetapi pilihannya bukanlah merek Volvo lagi. JK menyebut harga Volvo saat itu terlalu mahal dan mencari alternatifnya dengan mencari mobil merek Jepang Toyota. Hingga terpilih Camry yang dinilai tak terlampau mewah untuk kelas menengah dan juga harganya terjangkau.
Camry tak bertahan lama. Setelah Camry, pemerintahan di bawah SBY-JK mempertimbangkan untuk mengganti mobil para menteri pembantunya. Toyota Crown Royal Saloon G menjadi pemenangnya. Sedan mewah setingkat di atas Camry itu akhirnya menemani para menteri di bawah SBY.
Tapi tampaknya Toyota Crown Royal Saloon G bakal tergantikan dalam waktu dekat. Pemerintah saat ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 152 miliar untuk pengadaan mobil dinas menteri yang akan bertugas pada periode 2019-2024.
Dan jika melihat data yang dirilis situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan pemenang tender merupakan PT Astra International Tbk-TSO. Diketahui PT Astra International Tbk TSO menaungi merek-merek mobil Toyota.
Besar kemungkinan para menteri pembantu Presiden Joko Widodo akan menggunakan mobil merek Toyota sebagai kendaraan dinas. Namun untuk jenisnya hingga saat ini belum diketahui dengan pasti.
Jenis mobil yang bakal menjadi kendaraan dinas para menteri ini pun tak bisa sembarangan. Kini, spesifikasinya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KM.6/2019 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, mobil menteri kualifikasi A1 harus berupa mobil sedan dengan mesin 3.500 cc/6 silinder atau mobil jenis SUV 3.500 cc/6 silinder.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?