Pemerintah pun memikirkan soal daur ulang limbah baterai kendaraan listrik. Dalam siaran pers Kementerian Perindustrian (Kemenperin) disebutkan, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, salah satu unit kerja di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, sedang melakukan penelitian terkait daur ulang limbah baterai ion lithium.
Baca juga: Baterai Bekas Motor Listrik Masih Laku |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ngakan, ini merupakan pemanfaatan Patent Mapping. Patent Mapping adalah suatu metode untuk melakukan identifikasi dan pemetaan teknologi yang sedang berkembang melalui pengolahan dan pemanfaatan database paten di seluruh negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Kata dia, salah satu pemanfaatan Patent Mapping tools ini, misalnya untuk melakukan identifikasi dan pemetaan perkembangan teknologi daur ulang baterai di berbagai negara.
Menurut Ngakan, pengembangan kendaraan listrik 60% kuncinya ada pada baterai dan bahan untuk membuat baterai. Dalam perkembangannya, kata Ngakan, perlu dipertimbangkan tata kelola penggunaan baterai dari kendaraan listrik.
"Agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan," tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk menstimulus percepatan pengembangan produksi kendaraan listrik di dalam negeri. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah