Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait mobil listrik memiliki suara. Seperti yang tertuang di dalam draft Peraturan Menteri tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik pasal 36, mencakup sepeda motor (L), mobil penumpang dan bus (M), serta mobil barang (N dan O).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga draft-nya tidak pernah jadi keputusan, karena akan mempersulit kendaraan listrik untuk dapat berkembang. Justru mobil premium sekarang sudah hampir tidak ada suara, malah mobil listrik mau dibuat suara," kata Rudy kepada detikcom, Senin (12/8/2019).
Tanpa adanya suara, dikhawatirkan pengguna jalan lain tidak bisa menyadari ada kendaraan listrik di sekitarnya. Makanya, pemerintah Indonesia membuatkan peraturan soal suara kendaraan listrik tersebut. Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak boleh menyerupai suara hewan, sirine, klakson dan musik.
Baca juga: Mobil Listrik Wajib Bersuara, Kok Gitu Sih? |
Menurut pria yang juga mencintai dunia otomotif ini, seharusnya uji tipe bisa lebih berfokus pada fitur-fitur keamanan lainnya yang sifatnya otomatis ketimbang menambah polusi suara.
"Sudah banyak mobil premium yang suaranya nyaris hilang, kalau untuk keamanan artinya mobil premium yang hampir tidak ada suara harus diadakan (menambah aturan volume) suara juga, untuk asas keadilan," kata Rudy.
"Harusnya bisa lebih fokus ke teknologi keamanan seperti auto brake, pedestrian warning, blind spot assist dan fitur-fitur keamanan lainnya dibandingkan membuat polusi udara," kata Rudy.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini