Sudah Diteken Jokowi, Aturan Mobil Listrik Tidak Boleh Diskriminatif

Sudah Diteken Jokowi, Aturan Mobil Listrik Tidak Boleh Diskriminatif

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 10 Agu 2019 12:52 WIB
Foto: Istimewa/Nissan
Jakarta - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin mengatakan, tidak boleh ada diskrimasi dalam regulasi kendaraan listrik, yang sudah diteken Presiden Jokowi. Syafrudin menilai tidak boleh ada tebang pilih dalam menentukan kategorisasi kendaraan listrik di Indonesia.

"Dengan ditandanganinya Perpres (Mobil Listrik) ini, tentu jadi kabar gembira ya. Karena sudah ditunggu dari setengah tahun lalu, akhirnya keluar. Cuma kan kita belum baca isinya seperti apa, jangan sampai perpres itu diskriminatif," kata Ahmad, saat dihubungi detikcom.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menjelaskan, di draf Perpres Mobil Listrik yang ia terima terakhir kali, hanya menentukan teknologi tertentu saja, dalam hal ini BEV (Battery Electric Vehicle) sebagai satu-satunya teknologi yang masuk aturan mobil listrik.

Ilustrasi mobil listrikIlustrasi mobil listrik Foto: Dadan Kuswaraharja


"Padahal harusnya kalau mau, Perpres itu bebas gitu lho. Jadi harusnya dibuka saja teknologinya apa juga dipersilahkan. Tetapi yang paling penting memenuhi standar emisi. Jadi kalau sudah dipatok teknologi tertentu yaitu BEV, jadinya kan malah bisa memasung pertumbuhan teknologi lain, yang bisa saja jauh lebih efektif dari teknologi baterai tadi," jelas Ahmad.



Perlu diketahui dalam bocoran skema peraturan kendaraan ramah lingkungan yang dipublikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada ajang GIIAS 2019, memisahkan mobil listrik berbasis baterai dengan mobil ramah lingkungan berbasis listrik.

Untuk kendaraan listrik, Hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle, nantinya akan masuk skema RPP PPnBM. Garis besar skema PPnBM baru ini merombak formula penentuan besaran pajak, dari semula memakai kapasitas mesin, menjadi berdasar emisi CO2. Sedangkan untuk RPerpres Mobil, cakupannya hanya untuk semua kendaraan listrik berbasis baterai.



"Jadi aturannya dibuka saja, nggak selalu harus pakai baterai. Mobil hybrid, plug-in hybrid, atau fuel cell misalkan. Nanti, pemerintah juga nggak bakal ribet hanya terpaku pada satu teknologi tertentu," terang Ahmad.

"Maka dari itu, pemerintah harus membuat standar. Artinya, setiap kendaraan listrik harus memenuhi standar keekonomian energi. Misal per kWh harus bisa menempuh berapa km. Seperti itu," pungkasnya.


(lua/lth)

Hide Ads