Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Anies tak hanya membatasi usia angkutan umum, tapi termasuk mobil pribadi di Jakarta.
Ingub yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa Anies tidak ingin ada mobil pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun beredar di jalanan Ibu Kota pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pedagang mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta menyambut positif aturan tersebut. Menurutnya dengan kehadiran regulasi tersebut justru mendorong orang untuk membeli mobil dengan umur yang lebih muda.
"Kalau pandangan pribadi saya tidak ada, karena tetap saja mobil baru sama mobil bekas. Begitu orang beli mobil baru artinya mobil bekasnya dijual, kalau setahun bisa satu juta ya satu juta juga mobil second-nya masuk lagi ke kita," kata Senior Manager Marketing WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih saat dihubungi detikcom.
"Jadi terus terang itu tidak akan masalah apabila ada pembatasan umur. Bahkan cenderung akan meningkat. karena orang yang tadinya bisa pakai mobil tua di Jakarta akhirnya jadi tidak bisa, akhirnya bisa beli mobil yang lebih muda," sambungnya.
Menurutnya, dengan berlakunya Ingub tersebut pada tahun 2025 juga tidak akan berdampak pada harga jual mobil bekas. Depresiasi dari nilai jual kendaraan merupakan hal lumrah yang terjadi.
Lebih lanjut, apabila instruksi tersebut benar diterapkan, bukan tidak mungkin penjualan mobil bekas di Jakarta akan dilempar ke wilayah lain.
"Bisa saja (dilempar ke daerah lain), kalau daerahnya tidak ada regulasi seperti itu lagi," ujar Herjanto.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP