Mobil Tua Tak Boleh Beroperasi di Jakarta, Toyota Sambut Baik

Mobil Tua Tak Boleh Beroperasi di Jakarta, Toyota Sambut Baik

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Jumat, 02 Agu 2019 15:27 WIB
Kemacetan di Jakarta Foto: Beawiharta/REUTERS
Jakarta - Toyota menyambut Instruksi Gubernur DKI Jakarta soal Pengendalian Kualitas Udara yang salah satu poinnya membatasi umur kendaraan pribadi.

Hal tersebut disampaikan Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (2/8/2019).

"Kami (Toyota) menghargai Instruksi Gubernur Jakarta ini untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik). Dan pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini. Hal ini sejalan dengan semangat Toyota untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi dan polusi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019 mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam peraturan tersebut, Anies menyebut penanganan polusi tidak bisa dilakukan oleh satu dinas atau instansi.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalkan fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," tulis Anies dalam Ingub tersebut.




Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Anies memerintahkan untuk mengendalikan emisi dari kendaraan umum. Kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi pun akan dibatasi menjadi 10 tahun. Kebijakan itu rencananya akan dilakukan pada 2025.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi pada tahun 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025," kata Anies.




Selain itu, ada beberapa langkah lain yang akan dikerjakan Pemprov DKI, seperti penerapan aturan ganjil-genap saat kemarau, pelebaran trotoar, penghijauan, dan pemasangan solar panel.




(ddn/lth)

Hide Ads