Misalnya beberapa hari lalu, mobil berlambang kuda jingkrak digilas buldoser karena sang importir ketahuan mengakali supaya pajaknya bisa lebih murah. Duterte memilih cara ekstrem ketimbang menyita dan melelangnya agar para importir ilegal tak memiliki ruang gerak menjalankan bisnisnya.
Di Indonesia, kasus penyelundupan mobil dan motor juga masih terjadi. Namun biasanya kendaraan yang didatangkan secara ilegal ini disita dan nantinya dilelang oleh Bea Cukai, tak sampai dihancurkan juga digilas buldoser.
Terakhir dalam catatan detikcom, ada 18 moge dan sembilan mobil mewah diduga bodong karena tak dilengkapi surat-surat disita oleh TNI AL di Teluk Jakarta. Mengimpor barang-barang dari luar negeri memang tak bisa sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102.
"Setiap orang yang:
a.mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
b.membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
c.membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
d.membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
e.menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
f.mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;
g.mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
h.dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah,
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102.
Namun di pasal tersebut tak menjelaskan secara rinci akan diapakan mobil jika terbukti statusnya ilegal. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah