Dia menjelaskan, aturan tersebut hanya akan mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Kendaraan listrik jenis hybrid dan plug-in hybrid tidak diatur dalam perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 6 disampaikan perusahaan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur dalam negeri, industri komponen KBL harus mendorong tumbuhnya industri KBL di Indonesia," katanya di Gedung BPPT 2, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Berikutnya, dia memaparkan dalam rancangan perpres tersebut juga mengatur tentang kerja sama antar pihak dalam mendorong pengembangan mobil listrik.
"Di dalam bagian kedua dalam pasal 7 disampaikan mengenai bahwa pemerintah pusat, pemda, dan perusahaan industri dapat bersinergi melakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri KBL berbasis baterai," jelasnya.
Saat ini rancangan perpres kendaraan listrik pun sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kapan tepatnya Jokowi mengesahkan aturan tersebut, dia mengaku tidak tahu detailnya. Tapi dia menyatakan bahwa rancangan perpres tersebut akan ditandatangani tahun ini.
"(Rancangan perpres) sudah diantar ke sana, sudah di meja presiden," jelasnya.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!