Hal ini disampaikan Kepala BPTJ Kemenhub Bambang Prihartono saat berbincang melalui sambungan telepon kepada detikcom, Rabu (10/07/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemarin ditilang kan boleh jalan terus kan? sekarang tidak ada cerita, ditilang suruh putar balik," kata Bambang.
Seperti yang diketahui saat ini Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Bambang melanjutkan, tidak hanya kendaraan penumpang yang diperluas sanksinya, namun juga kendaraan komersial. Namun hal ini masih dalam tahap diskusi dan belum difinalisasikan.
"Kemudian truk juga demikian, ditilang kita kandangkan, kebijakan baru nantinya akan seperti itu, tapi nanti ya, minggu ini baru diputuskan," pungkasnya.
(riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru