Hal ini disampaikan Kepala BPTJ Kemenhub Bambang Prihartono saat berbincang melalui sambungan telepon kepada detikcom, Rabu (10/07/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemarin ditilang kan boleh jalan terus kan? sekarang tidak ada cerita, ditilang suruh putar balik," kata Bambang.
Seperti yang diketahui saat ini Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Bambang melanjutkan, tidak hanya kendaraan penumpang yang diperluas sanksinya, namun juga kendaraan komersial. Namun hal ini masih dalam tahap diskusi dan belum difinalisasikan.
"Kemudian truk juga demikian, ditilang kita kandangkan, kebijakan baru nantinya akan seperti itu, tapi nanti ya, minggu ini baru diputuskan," pungkasnya.
(riar/lth)












































Komentar Terbanyak
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar