Seperti yang disampaikan Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor Anton Jimmi bahwa hal tersebut merupakan salah satu cara untuk merawat kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui uji emisi di bengkel sempat digalakkan di tahun 2009. Maka dari itu bengkel resmi Toyota tidak mengalami masalah bila hal itu kembali mencuat ke permukaan.
"Sebenarnya ini bukan suatu hal yang baru, pemerintah juga minta workshop kita sebagai salah satu agen yang bisa melakukan pengecekan. Sampai sekarang kita masih punya alat-alat nya, dan konsumen pun tanpa diminta pun kita melakukan pengecekan juga saat uji berkala," ujar Anton.
Di kesempatan sebelumnya Anies Baswedan mewajibkan seluruh bengkel di Jakarta dan SPBU harus memiliki alat uji emisi. Total hingga saat ini sudah ada 150 bengkel yang memiliki alat uji emisi.
"Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 yang resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin, seperti menyediakan pompa ban, mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Semua bengkel yang telah memiliki fasilitas alat uji emisi itu akan diberikan izin perpanjangan usaha bengkel itu. Anies juga mengatakan mulai tahun depan kendaraan bermotor di Jakarta yang beroperasi itu harus lulus uji emisi itu. Jika tidak lolos, akan dikenai sanksi.
"Akan ada uji emisi, dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta, maupun dari warga Jakarta, harus lolos uji emisi. Dan bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsetif berupa pajak, dan yang kedua parkir akan lebih mahal," katanya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?