Jika kebijakan ini benar-benar berlaku, dikhawatirkan penjualan mobil di level domestik akan terganggu, karena bisa menurunkan minat masyarakat untuk membeli mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaruhnya pasti jadi positif dong buat kita (industri otomotif). Malah naik penjualannya," kata Nangoi, di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Logikanya, jika usia mobil dibatasi memang justru akan meningkatkan penjualan mobil baru, karena masyarakat bisa terangsang kembali membeli mobil baru saat mobil lamanya sudah habis masa edar.
Tapi bagaimana dengan nasib mobil bekasnya?
Nangoi mencontohkan, di kendaraan komersial seperti bus pariwisata maupun bus umum, bus yang sudah habis masa pakai, tidak lantas dibuang. Ia pun berharap itu juga bisa diterapkan pada mobil pribadi yang dibatasi.
"Contohnya bus umum yang tadinya dipakai antar kota mungkin bisa digunakan lagi untuk bus sekolah, di mana kecepatannya dibatasi, sekitar 50 sampai 60 km/jam. Kemudian dipakainya tidak lama. Floating-nya tidak terlalu berat. Sehingga bus tua masih bisa digunakan. Nah jadi cuma dialihtugaskan sebenarnya," katanya.
Soal penentuan masa pakai mobil pribadi, menurut Nangoi perlu studi mendalam untuk menetapkan hal itu.
"Jadi tidak bisa diterapkan begitu saja. Misalnya meniru pembatasan usia mobil seperti di Jepang dibatasi. Enggak bisa kayak gitu juga, sebab harus dilakukan studi. Nah ini memang akan dilakukan studi bersama-sama untuk menentukan batasan usia ini. Nggak bisa sembarangan. Kami baru mau bicara sama Kementerian Perhubungan," pungkas Nangoi. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah