Duh! Masih Ada Saja Nih Mobil Pribadi Nekat Pakai Strobo

Duh! Masih Ada Saja Nih Mobil Pribadi Nekat Pakai Strobo

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 18 Jun 2019 07:46 WIB
Ilustrasi mobil pribadi pakai strobo. Foto: Istimewa/Instagram/tmcpoldametro.
Jakarta - Penggunaan strobo dan sirine nyatanya masih dilakukan saja bagi pengguna mobil berpelat hitam di Jakarta. Seperti yang dibagikan oleh jejaring sosial TMC Polda Metro Jaya pada Senin, (17/06/2019).

Dalam video yang dibagikan jejaring sosial instagram @tmcpoldametrojaya, terlihat satu buah mobil Toyota Fortuner warna hitam berpelat B-1524-RFD sedang dihentikan petugas kepolisian.


"14:29 Polri melakukan penindakan terhadap para pengendara yang nekat memasang lampu strobo & sirine bukan peruntukannya di Jl. Perintis Kemerdekaan," tulis @tmcpoldametrojaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan.

Pemasangan sirene, lampu strobo, lampu rotator dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.


C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Terhadap pelanggar tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

[Gambas:Instagram]

(riar/dry)

Hide Ads