Perlu diketahui, sesuai PP Nomor 41 Tahun 2013, sedan bermesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM 30 persen, sementara sedan di atas 1.500 cc dibebani PPnBM 40 persen. Jika nanti PPnBM sedan bisa turun setidaknya setara PPnBM MPV (10 persen), maka harga sedan pun bisa terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudy, segmen sedan di Indonesia tidak berkembang bukan karena harga mahal saja, tapi juga karena karakter konsumen Indonesia yang lebih menyukai jenis mobil tujuh penumpang.
"Jika dibandingkan dengan mobil 7 seater, suara konsumen akan lebih banyak yang memilih jenis mobil ini. Dan kami membuat strategi tentunya dari sudut pandang konsumen," lanjut Rudi.
Selain karena lebih banyak konsumen yang menyukai mobil dengan 7 kursi penumpang, mobil sedan juga kurang laku karena konsumen masih punya opsi lainnya untuk membeli mobil 4-5 penumpang, dengan desain yang tetap stylish.
"Masih banyak pilihan lain, ada city car dan city compact juga masih ada," pungkas Rudi. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?