LCEV sendiri disebut sebagai perluasan dari kendaraan LCGC (Low Cost Green Car). Seperti tertuang dalam Permen Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, konsumsi bahan bakar LCGC minimal harus tembus 20 km/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya dituntut harus lebih hemat bahan bakar, mobil LCGC di jilid dua juga rencananya dikenakan pajak 3 persen dari sebelumnya tidak kena pajak alias 0 persen. Aturan tersebut tentunya akan membuat harga mobil LCGC makin mahal dan akan ditinggalkan para peminatnya. Sementara penjualan LCGC saat ini saja terus menurun tiap tahunnya.
Namun Kementerian Perindustrian dengan tegas menolak anggapan tersebut. Seperti dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto, mobil LCGC tetap ada.
"LCGC tetap masih ada, dengan pajak 3 persen. Dan sebenarnya LCEV itu perluasan LCGC. Kami berikan grass periode 2 tahun (untuk APM)," kata Harjanto di, Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2019).
Program LCEV sendiri masih belum diputuskan. "Tunggu PPnBM keluar LCEV baru jalan," terang Harjanto.
Perlu diketahui, kendaraan yang masuk skema LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology, yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).
Baca juga: Kenapa Pemain LCGC Cuma dari Merek Jepang? |
Selanjutnya, low carbon for hybrid electric technology, antara lain kendaraan jenis hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid vehicle(PHEV) dan dual HEV.
Sedangkan, untuk kategori low/zero carbon technology seperti kendaraan battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV).
Kemenperin menargetkan, pada tahun 2020, sebesar 10 persen dari 1,5 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri adalah jenis LCEV. Kemudian, di tahun 2025, populasi LCEV diperkirakan tembus 20 persen dari 2 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri. Target terus meningkat, hingga mencapai 25 persen ketika produksi 3 juta mobil pada 2030, dan dibidik sampai 30 persen saat produksi 4 juta mobil di 2035. (lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?