Oloan lantas menaiki kap mobil Honda Brio yang dikendarai Siti Minanda sembari meminta dirinya untuk turun dari mobil. Tapi hal itu tak digubris olehnya. Minanda pun kemudian mengabadikan kejadian tersebut dalam ponsel pribadinya. Minanda pun menyorot pelat nomor Fortuner putih yang ditunggangi oleh Oloan.
Rupanya pelanggaran yang dilakukan oleh Oloan tak hanya menyerobot di bahu jalan. Pelat nomor Oloan ternyata juga belum membayar pajak. Tercantum dalam aplikasi Cek Ranmor DKI, tertulis Fortuner 2.5 G AT yang dikendarai Oloan sudah habis masa pakainya pada 6/3/2019 atau sudah terlambat sebulan lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oloan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya itu.
"Dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco kepada detikcom, Selasa (16/4/2019).
Herman mengatakan, tindakan pelaku yang memukul mobil korban dan menantang untuk turun dari mobil, merupakan salah satu bentuk pengancaman. Dengan perbuatan pelaku itu, korban merasa keselamatannya terancam.
"(Korban) disuruh turun 'sini lu turun kalau berani' terus naik ke atas (kap mobil) itu sudah merupakan bentuk ancaman, korban kan jadi merasa terancam keselamatannya," sambung Herman. (dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek