"Saya setuju banget. Ngapain pula berkendara sambil merokok, lalu buang sampahnya sembarangan. Ganggu penumpang, pengguna jalan lain, mobilnya juga bisa bau sehingga bakalan susah dijual lagi (bau rokok sulit hilang)," katanya di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dirinya juga menyadari bahwa menumbuhkan perilaku tertib berlalu lintas di Indonesia cukup sulit. Entah karena budayanya atau mungkin jalanan yang mendukung untuk membakar rokok saat berkendara.
Perlu diketahui, larangan berkendara sambil mengemudi tertuang di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merokok merupakan salah satu aksi yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara.
Berikut bunyi Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah