Ada Sertifikat dari Sekolah Mengemudi, Bikin SIM A Lebih Gampang?

Ada Sertifikat dari Sekolah Mengemudi, Bikin SIM A Lebih Gampang?

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 28 Mar 2019 10:26 WIB
Sekolah Mengemudi. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta - Sekolah mengemudi yang terakreditasi biasanya memberikan sertifikat kepada siswa kursusnya yang dinyatakan lulus pelatihan. Menjadi pertanyaan menarik, apakah nantinya sertifikat tersebut bisa jadi bahan pertimbangan bagi Kepolisian untuk 'mempermudah' siswa tersebut memperoleh SIM A.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, sertifikat yang dikeluarkan sekolah mengemudi itu bisa saja dijadikan bahan pertimbangan. Namun calon pemohon SIM A tetap harus mengikuti rangkaian tes, baik teori, praktik, maupun tes kesehatan.

"Jika sekolah mengemudi tersebut terakreditasi, dia memberikan sertifikat tentunya sudah melalui pelatihan. Baik secara teori maupun praktik, tentunya kita ada pertimbangan tertentu. Tapi tetap harus ada tes. Dilaksanakan sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada perbedaan," kata Hery, ditemui detikcom, di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Hery, calon pemohon SIM A yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dari sekolah mengemudi sedikit banyak sudah paham mengenai teori maupun praktik berkendara yang baik.

"Dengan pola yang diperoleh pada saat kompetensi tentunya hasilnya akan berbeda. Kalau seseorang yang mendapatkan melalui sekolah mengemudi. Dia tentunya mendapat pengetahuan lebih lengkap. Bagaimana cara zig-zag. Bagaimana mengerem, bagaimana bermanuver. Tentunya juga attitude, dan pengetahuan berlalu lintas yang sesuai di negara kita. Itu diajarkan di sekolah mengemudi, sehingga pada saat mengikuti ujian, yang bersangkutan akan lebih mudah karena dia sudah mendapatkan experience di sekolah mengemudi tersebut," lanjut Hery.



Sebagai informasi, tes pembuatan SIM A sendiri terdiri dari beberapa tahapan. "Untuk persyaratannya jelas administrasi, kemudian usia (17 tahun), tes kesehatan. Tes kesehatan ada dua, kesehatan jasmani maupun rohani. Jasmani oleh dokter dan rohani oleh psikolog. Kemudian tes teori, dan tes alat uji keterampilan mengemudi yaitu yang bersifat virtual atau simulator," katanya lagi.

Dan yang terakhir adalah tes praktik, yang terdiri dari dua bagian. Pertama yang ada di sirkuit setiap Satpas. "Kalau motor 4 race. Mobil 5 race. Dan uji praktik kedua itu yang langsung di lapangan. Jadi petugas memonitor bagaimana dia mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya," lanjut Hery.

"Baru setelah dianggap lulus semua dalam setiap tahapan tersebut yang bersangkutan kami nyatakan berhak memperoleh SIM. Karena dianggap sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya," pungkasnya. (lua/rgr)

Hide Ads