Khusus di sekolah mengemudi, biasanya lembaga ini menawarkan jasa pelatihan mengemudi sekaligus melayani pembuatan SIM A. Lalu untuk pembuatan SIM A melalui jalur sekolah mengemudi, apakah ada perbedaan cara pelayanan dari Kepolisian dibanding ketika mengurus SIM A sendiri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik yang belajar mengemudi secara otodidak atau yang belajar di sekolah mengemudi terakreditasi, perlakuannya sama. Semuanya dites dengan ujian yang sama," kata Hery, ditemui detikcom, di kantornya, di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Sementara dari segi biaya pembuatan SIM A, menurut Hery, Kepolisian juga tidak membedakan besaran biaya mengurus SIM A, baik yang dari sekolah mengemudi atau yang mengurus sendiri. Tapi ia juga mengingatkan bahwa sekolah mengemudi biasanya punya tarif sendiri terlepas dari biaya penerbitan SIM yang sudah ditentukan.
"Termasuk dari besaran biaya, itu nggak ada perbedaan, sama. Tapi kalau di sekolah mengemudinya kita nggak tahu. Karena itu kan terpisah dari Satpas. Sekolah mengemudi misalkan untuk mengajarkan seseorang membutuhkan biaya berapa? Itu terlepas dari Kepolisian, karena itu usaha daripada sekolah mengemudi. Tergantung konsumennya mau atau tidak," lanjut Hery.
Adapun untuk biaya pengurusan SIM A, sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), besarannya adalah Rp 120 ribu. Ditambah biaya asuransi sekitar Rp 30 ribu. (lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah