Benarkah Lebih Mudah Bikin SIM A Lewat Sekolah Mengemudi?

Benarkah Lebih Mudah Bikin SIM A Lewat Sekolah Mengemudi?

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 26 Mar 2019 11:39 WIB
Sekolah Mengemudi. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 3, disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dimiliki seseorang yang punya kompetensi mengemudi, yang didapat dari jalur pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri (otodidak).

Khusus di sekolah mengemudi, biasanya lembaga ini menawarkan jasa pelatihan mengemudi sekaligus melayani pembuatan SIM A. Lalu untuk pembuatan SIM A melalui jalur sekolah mengemudi, apakah ada perbedaan cara pelayanan dari Kepolisian dibanding ketika mengurus SIM A sendiri?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, tidak ada perbedaan pelayanan dari calon pemohon SIM A yang belajar mengemudi secara otodidak maupun pemohon SIM A yang mengurus lewat sekolah mengemudi.

"Baik yang belajar mengemudi secara otodidak atau yang belajar di sekolah mengemudi terakreditasi, perlakuannya sama. Semuanya dites dengan ujian yang sama," kata Hery, ditemui detikcom, di kantornya, di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).



Sementara dari segi biaya pembuatan SIM A, menurut Hery, Kepolisian juga tidak membedakan besaran biaya mengurus SIM A, baik yang dari sekolah mengemudi atau yang mengurus sendiri. Tapi ia juga mengingatkan bahwa sekolah mengemudi biasanya punya tarif sendiri terlepas dari biaya penerbitan SIM yang sudah ditentukan.

"Termasuk dari besaran biaya, itu nggak ada perbedaan, sama. Tapi kalau di sekolah mengemudinya kita nggak tahu. Karena itu kan terpisah dari Satpas. Sekolah mengemudi misalkan untuk mengajarkan seseorang membutuhkan biaya berapa? Itu terlepas dari Kepolisian, karena itu usaha daripada sekolah mengemudi. Tergantung konsumennya mau atau tidak," lanjut Hery.

Adapun untuk biaya pengurusan SIM A, sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), besarannya adalah Rp 120 ribu. Ditambah biaya asuransi sekitar Rp 30 ribu. (lua/rgr)

Hide Ads