Sabar, Regulasi LCGC Jilid 2 Lagi Digarap

Sabar, Regulasi LCGC Jilid 2 Lagi Digarap

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 27 Feb 2019 11:19 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dalam menyambut era kendaraan ramah lingkungan, pemerintah menyiapkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Namun pemerintah juga tidak memberhentikan program Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost and Green Car (LCGC).

Artinya pemerintah berencana akan melanjutkan program tersebut, tapi dengan ketentuan yang lebih ramah lingkungan.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan bahwa aturan mobil LCGC saat ini masih tahap perancangan sehingga belum bisa mengatakan secara detail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Masih kami iniin (dirancang). Karena LCGC mayoritas di Indonesia. Dan kami akan membuat continue projek ini karena ini cukup bagus," ujar Nangoi usai konferensi pers GIIAS di Jakarta.

Saat disinggung regulasi LCGC jilid 2 akan bersamaan dengan pengumuman harmonisasi tarif pajak mobil listrik LCEV. "Mudah-mudahan nanti ya (April)," kata Nangoi.



Untuk diketahui produsen kendaraan LCGC sekarang lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 konsumsi bahan bakarnya minimal harus tembus 20 km/liter. Salah satu bocoran LCGC jilid 2 nanti akan lebih tinggi lagi, bahkan disebutkan harus bisa tembus 23 km/liter. (riar/ddn)

Hide Ads