Buntut kebijakan ini pun mengundang banyak penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah komunitas mobil, GT-R Owner Club Indonesia (GOCI). Menurut GOCI, GPS memiliki manfaat yang besar untuk pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 106 (1) yang dikaitkan dengan penggunaan GPS pada smartphone.
Alasannya, penggunaan perangkat GPS berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara. Bagi siapa yang melanggar, bisa saja terkena hukuman penjara dan denda uang tunai.
Menurut Budi, dalam mengoperasikan GPS pengendara memang harus lebih bijak. Artinya, baik pengendara motor maupun mobil harus menepi sejenak jika ingin melihat peta lebih detail atau untuk mengubah rute perjalanan.
"Ya, paling benar menepi dulu kalau ingin mengubah rute perjalanan. Supaya konsentrasi tidak terganggu," pungkasnya.
Tonton juga video 'Imbauan Go-Jek untuk Drivernya: Gunakan GPS Sebelum Berkendara':
(lua/rgr)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Bikin Harga Tambah Mahal, Mobil di Bawah Rp 1 Miliar Diusulkan Tak Kena PPnBM