Sebagai informasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sedan kecil (di bawah 1.500 cc) saat ini ditetapkan 30 persen. Sedangkan untuk sedan di atas 1.500 cc adalah 40 persen. Beberapa waktu lalu, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian mengusulkan harmonisasi tarif pajak kendaraan untuk sedan dan kendaraan listrik.
Artinya, jika kebijakan tersebut benar-benar terwujud, maka harga sedan bisa jauh lebih murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menperin Tetap Minta Sedan Diberi Keringanan |
Menanggapi hal itu PT Honda Prospect Motor (HPM) mengaku masih menunggu usulan harmonisasi pajak ini direalisasikan. Ketika ditanya wartawan, apakah sedan seperti Honda Civic akan mengalami penurunan harga setelah harmonisasi pajak diterapkan, pihak HPM akan mengikuti aturan tersebut.
"Belum tahu, kita masih tunggu itu seperti apa itu skemanya. Pasti kami akan ikut peraturan aja. Tergantung seperti apa peraturannya. Kalau sekarang belum ada rencana apa-apa," kata Public Relation Manager PT HPM, Yulian Karfili, kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Genjot Produksi Mobil Sedan |
Mengenai usulan tarif pajak baru untuk sedan, sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap harmonisasi tarif sedan bisa membuat PPnBM mobil jenis ini turun signifikan.
"Sekarang pajak sedan kecil saja kan 30 persen. Saya pernah ditanya, Pak sebaiknya berapa? Sekarang kita lihat aja track record yang lalu. Kalau MPV dengan PPnBM 10 persen laku keras, ya sudah lihatin (tarif pajak) itu saja," terang Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, beberapa waktu lalu.
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?