Marak Mobil Dibakar, Kerugian Ditanggung Asuransi?

Marak Mobil Dibakar, Kerugian Ditanggung Asuransi?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 15 Feb 2019 10:59 WIB
Mobil dibakar orang tak dikenal di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta - Maraknya aksi pembakaran mobil secara acak oleh oknum tidak bertanggung jawab terjadi di wilayah Semarang dan Kendal. Peristiwa ini membuat pemilik kendaraan khawatir dengan kejadian tersebut.

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit.

Namun pemilik mobil yang memegang polis asuransi kendaraan dirasa tidak perlu was-was soal biaya perbaikan. Sebab Vice President Communication, Event, and Services Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto mengatakan bila penyebab mobil terbakar itu karena oknum tidak bertanggung jawab, maka asuransi akan menanggungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Melalui keterangan resminya Iwan menyatakan bahwa hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Pengertian perbuatan jahat dalam aturan polis merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta-merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas Iwan dalam keterangan resminya.



Lebih lanjut, kata Iwan, sebagai catatan penting bahwa asuransi standar tidak melindungi mobil yang dibakar dalam peristiwa huru-hara, atau terorisme. Ia menyebut hal ini sudah tertuang dengan aturan polis PSAKBI.

Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan."

Untuk itu bagi pemilik kendaraan yang hendak melindungi kendaraannya dari pengecualian tersebut, dirasa perlu dengan melakukan perluasan jaminan, yakni layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Tentu dengan biaya tambahan.



Tonton juga video 'Moeldoko Ingin Motif Teror Pembakaran Mobil Ditelusuri':

[Gambas:Video 20detik]

(riar/rgr)

Hide Ads