Banyak Kendaraan Dibakar di Semarang, Asuransi Mau Ganti?

Banyak Kendaraan Dibakar di Semarang, Asuransi Mau Ganti?

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Kamis, 07 Feb 2019 13:33 WIB
Mobil yang dibakar orang tak dikenal (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Jakarta - Dalam sebulan terakhir, ada puluhan kendaraan dibakar secara misterius di Jawa Tengah. Kasus pembakaran kendaraan telah terjadi di tiga wilayah di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.

Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga menimbulkan keresahan warga.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Bagaimana jika kendaraan sudah diasuransikan, apakah perusahaan asuransi mau menanggung kerugian?

Salah satu mobil yang dibakar orang tak dikenalSalah satu mobil yang dibakar orang tak dikenal Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom



VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.



"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Mobil dibakar orang tak dikenal di Semarang.Mobil dibakar orang tak dikenal di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom


Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan."

Iwan menyarankan sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. "Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya," tutupnya.


(ddn/rgr)

Hide Ads