Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis data baru bahwa sebanyak 1,35 juta orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas setahun. Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, salah satunya adalah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, peningkatan 1 persen kecepatan rata-rata menghasilkan 4 persen lebih besar risiko kecelakaan fatal dan peningkatan 3 persen risiko kecelakaan serius.
Risiko kematian bagi pejalan kaki yang ditabrak dari depan mobil dengan kecepatan tinggi pun lebih besar. Risiko kematian pejalan kaki lebih besar 4,5 kali ketika mobil dipacu 50 km/jam sampai 65 km/jam.
Kecelakaan tabrakan samping saat kendaraan dipacu kecepatan tinggi pun mengancam keselamatan penghuni mobil. Penghuni mobil 85 persen memiliki dampak kematian ketika mobil dipacu 65 km/jam dan terjadi tabrakan samping.
Untuk mengurangi kecelakaan hingga angka kematian lalu lintas akibat kecepatan tinggi, maka diperlukan kesadaran dari pengendara. Negara pun harusnya memiliki peraturan soal batas kecepatan kendaraan.
WHO menyebut, hanya 46 negara, mewakili 3 miliar orang, yang praktiknya memenuhi peraturan. Di 46 negara itu, batas kecepatan maksimal perkotaan nasional tidak lebih dari 50 km/jam dan memungkinkan otoritas lokal untuk mengubah batas ini bila diperlukan untuk memastikan kecepatan aman secara lokal.
Tonton juga 'Terobos Lampu Merah,Transjakarta Tabrak Mobil diMenteng':
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah