Marketing & After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy menyebut Honda telah melakukan perbaikan sebanyak 52 persen dari total kendaraan yang terkena recall. Namun Jonfis tidak mengungkapkan berapa angka secara detail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan setiap kendaraan yang terkena recall masih bisa diperbaiki meski mobilnya berumur tua dan tidak dibebankan biaya.
"Dia datang apa tidak datang kita kejar sampai 52 persen, lumayan ya, tapi bagi kita belum puas kita ingin lebih lagi, cuman memang mobil di recall sejak keluaran tahun 2001, sampai hampir 20 tahun lebih, saya kira nggak tau mobilnya di mana, kalau mungkin ada saya harap tetap datanglah, karena penggantian juga gratis," ungkap Jonfis.
Saat disinggung berapa lama kadaluarsa recall, Jonfis mengatakan sebaiknya konsumen datang secepatnya.
"Kalau peraturan internasional, kampanye recall 6 bulan, reparasi secepatnya, tapi kami nggak mau pasang target 2 tahun habis, karena kenapa recall diadakan itu urgent kan, merupakan kewajiban, konsumen datang aja karena nggak keluar biaya, kita maunya 100 persen (recall diperbaiki)," jelas Jonfis.
Ia tidak menampik bahwa recall merupakan tanggung jawab dari pabrikan. Memang di Indonesia sendiri sudah memiliki payung hukum soal aturan recall di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. (riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M