"Kendaraan listrik adalah suatu keniscayaan, kami akan melakukan pembelajaran tentang aturan-aturan yang berlaku secara internasional," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta.
Baca juga: Sulitkah Rawat Mobil Hybrid? |
Budi Karya melanjutkan, untuk mendukung program ini berjalan dengan baik perlunya regulasi yang mendorong agar para pelaku industri bisa melakukan inovasi supaya produknya mampu memuaskan pasar. Ia menyebut pertengahan tahun depan dimulai untuk membuat aturan kendaraan listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi mungkin pertengahan tahun depan kita akan buat, tapi yang penting sebenarnya justru industrinya, kita sedang berusaha sedang menggalakkan industrinya lebih inovatif, sehingga memang sesuai dengan kebutuhan pasar, oleh karena itu akan dikaitkan dengan regulasi yang akan dibuat," tutur Budi.
Perlu diketahui dalam RUEN diketahui bahwa Kementerian Perhubungan juga turut mempercepat pengembangan kendaraan. Ditargetkan penggunaan kendaraan listrik akan mencapai 2.200 unit pada tahun 2025 untuk roda empat dan 2,1 juta untuk kendaraan roda dua. (riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'