Mulai dari tidak ingat tanggal hingga sampai lupa lokasi menjadi alasan klasik para pelanggar. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
"Mungkin yang lucu pada saat kita anggota kita melakukan penindakan, berbagai argumentasi bersifat subyektif ada macam-macam, seperti 'Pak rambu-rambunya tidak terlihat jelas', 'Pak saya lupa tanggal', sampai lupa lokasi dijadikan alasan,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penengakan hukum sudah kita mulai sampai 1 Agustus- 22 Oktober, memang jumlah pelanggarnya memang jumlahnya cukup besar ada sekitar 37.000 ribu sekian. Memang trennya itu fluktuatif kadang turun kadang naik," ungkap Budiyanto.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Ia mengatakan kalau wilayah yang paling banyak pelanggar berada di Jakarta Pusat yakni di Jalan Panjaitan dan Rasuna Said. Namun sayangnya tidak diungkapkan berapa jumlah angka pelanggar di sana.
Tonton juga 'Ini Jalur Crossing yang Bebas Ganjil-Genap':
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah