Termasuk mobil yang kabarnya siap diproduksi dalam waktu dekat, Esemka. Dikabarkan telah lulus Uji Tipe, Esemka diizinkan memproduksi mobil-mobilnya.
Namun beberapa model Esemka disebut-sebut masih berstandar Euro2. Jika ingin menjual mobilnya di Indonesia, mobil garapan PT SMK dan PT ACEH itu haruslah diuji ulang dan memenuhi standar Euro4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau tetap nekat menjual mobil dengan standar emisi Euro2, hukuman berat bagi sang produsen sudah menanti. Dalam Permen LHK 20/2017, memang tidak tertulis sanksi yang bakal diterima oleh produsen jika memaksakan memproduksi mobilnya.
Namun sanksi yang diberikan kembali merujuk ke Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Di Permen ini tidak menetapkan sanksi, cuma Permen ini kan perintah dari PP (peraturan pemerintah) dan PP amanah dari UU (undang-undang) artinya kalau terjadi pelanggaran sanksi ya menurut UU," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 98 UU 32/2009 dicantumkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling sebentar tiga tahun, dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kalau di dalam ketentuan UU mulai pasal 90 ke atas itu jelas melebihi baku mutu, ada sengaja atau lalai, segala macam ada sanksinya, kurungan plus denda karena artinya ada pembiaran, produsen menyebabkan pencemaran di lapangan itu termasuk pembiaran," kata Karli.
Sementara dalam Pasal 99 UU 32/2009 dinyatakan bahwa setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
"Semuanya ada di undang-undang. Produsen yang menyebabkan pencemaran di lapangan itu termasuk kategori pembiaran. Ada sanksi pidana dan denda dalam undang-undang," tutur Karli. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain