Euro4, Suzuki Minta Diberi Keringanan untuk Futura

Euro4

Euro4, Suzuki Minta Diberi Keringanan untuk Futura

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 23 Okt 2018 14:26 WIB
Logo Suzuki (Foto: Dadan Kuswaraharja)
Bekasi -

[Gambas:Video 20detik]



Sesuai aturan pemerintah setiap kendaraan wajib memenuhi standar emisi Euro4. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N dan O.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Suzuki Indomobil Motor sebagai salah satu produsen otomotif di Indonesia mengaku siap dan menjalani regulasi yang dibuat oleh pemerintah, termasuk memenuhi standar emisi Euro4.

"Jadi kalau bertanya apakah Suzuki sudah Euro4, pada saat ini Ertiga kita sudah Euro4, APV, kemudian Karimun sudah Euro4," jawab Deputy Director Procurement, PPC, QA, & DD Division PT Suzuki Indomobil Motor Shodiq Wicaksono di pabrik Suzuki Cikarang, Bekasi, Senin (22/10/2018).



Namun PT SIM mengatakan saat ini masih ada salah satu produknya yang belum memenuhi standar Euro4. "Namun kita juga memiliki kendala ketika itu bahwa kita memiliki engine atau mesin Futura itu untuk mengupgrade jadi Euro4 memang mempunyai kendala, untuk itu kita mengajukan perpanjangan untuk bisa tetap menggunakan presisi engine hingga akhir Maret 2019," kata Shodiq saat konferensi pers di Pabrik Cikarang.



"Tinggal Futura, kita sudah minta relaksasi dengan ke kementerian terkait, dan bukan Suzuki saja lho, ada teman-teman dari Daihatsu, Mitshubishi, Nissan, untuk masalah kendaraan komersial khususnya," jelas Shodiq.

Ia mengatakan kendaraan roda empat Futura masuk ke dalam segmen mobil komersial yang hanya Suzuki dipasarkan di dalam negeri saja.

"Futura tidak diekspor ke luar negeri hanya untuk domestik saja, produksinya saat ini sekitar 3.000an unit," ungkap Shodiq.

Untuk diketahui seperti yang diberitakan detikOto sebelumnya bahwa kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, terhitung sejak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin aturan mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober.

Namun bagi kendaraan dengan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021 mendatang.


Euro4, Suzuki Minta Diberi Keringanan untuk FuturaFoto: Andhika Akbarayansyah
(Ridwan Arifin/ddn)

Hide Ads