Jika jenis permukaan Airport Runways dan Superhighways alias beraspal mirip dengan runway di bandara dengan nilai IRI 2 sampai dengan 0 maka batas kecepatan boleh lebih dari 100 km/jam.
Begitu pula dengan permukaan jalan new pavements atau jalanan baru di aspal yang memiliki nilai IRI 3,5 sampai dengan 1,5 maka mobil boleh memacu kecepatannya lebih dari 100 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda cerita dengan jalan berstatus older pavement. Jalanan dengan permukaan seperti ini biasanya sudah teraspal dalam waktu yang lama. Jalanan ini memiliki nilai IRI 6 sampai dengan 2,5. Kendaraan yang melintas di jalan ini boleh melintas dengan batas kecepatan antara 90 km/jam dan 130 km/jam.
Sedangkan untuk jalanan berstatus Maintaind unpaved roads dengan nilai IRI 10 sampai dengan 3 boleh dilintasi dengan kecepatan antara 65 km/jam sampai dengan 120 km/jam maksimalnya. Jalanan ini biasanya belum teraspal dengan baik, namun memang dirawat sehingga aman dan boleh dilalui kendaraan.
Jenis permukaan jalan Damaged Pavements atau jalan rusak dengan nilai IRI 11 sampai dengan 4 masih boleh dilintasi kendaraan. Kendaraan yang ingin melintas di jalan ini kecepatannya pun dibatasi mulai dari 60 km/jam sampai maksimalnya 110 km/jam.
Terakhir jenis permukaan jalan Rough Unpaved Road bernilai IRI lebih dari 8 maka kecepatan kendaraan tidak boleh lebih dari 75 km/jam. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali