Batas Kecepatan Ditentukan Sesuai Permukaan Jalan

Batas Kecepatan Ditentukan Sesuai Permukaan Jalan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 28 Sep 2018 18:09 WIB
Tol Desari. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Batas kecepatan setiap jalan tidak sama. Batas kecepatan itu ditentukan oleh sesuai dengan permukaan jalannya atau IRI (International Roughness Index). Hal itu juga tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan.

Jika jenis permukaan Airport Runways dan Superhighways alias beraspal mirip dengan runway di bandara dengan nilai IRI 2 sampai dengan 0 maka batas kecepatan boleh lebih dari 100 km/jam.

Begitu pula dengan permukaan jalan new pavements atau jalanan baru di aspal yang memiliki nilai IRI 3,5 sampai dengan 1,5 maka mobil boleh memacu kecepatannya lebih dari 100 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Beda cerita dengan jalan berstatus older pavement. Jalanan dengan permukaan seperti ini biasanya sudah teraspal dalam waktu yang lama. Jalanan ini memiliki nilai IRI 6 sampai dengan 2,5. Kendaraan yang melintas di jalan ini boleh melintas dengan batas kecepatan antara 90 km/jam dan 130 km/jam.

Sedangkan untuk jalanan berstatus Maintaind unpaved roads dengan nilai IRI 10 sampai dengan 3 boleh dilintasi dengan kecepatan antara 65 km/jam sampai dengan 120 km/jam maksimalnya. Jalanan ini biasanya belum teraspal dengan baik, namun memang dirawat sehingga aman dan boleh dilalui kendaraan.

Jenis permukaan jalan Damaged Pavements atau jalan rusak dengan nilai IRI 11 sampai dengan 4 masih boleh dilintasi kendaraan. Kendaraan yang ingin melintas di jalan ini kecepatannya pun dibatasi mulai dari 60 km/jam sampai maksimalnya 110 km/jam.

Terakhir jenis permukaan jalan Rough Unpaved Road bernilai IRI lebih dari 8 maka kecepatan kendaraan tidak boleh lebih dari 75 km/jam. (dry/ddn)

Hide Ads