Jangan Suka Ngebut! Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol

Jangan Suka Ngebut! Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 28 Sep 2018 15:16 WIB
Jalan tol tempat Kapolres Tulungagung kecelakaan. Foto: Istimewa
Jakarta - Masih sering kita temukan mobil berkecepatan tinggi ketika melaju di jalan tol. Termasuk kejadian yang baru saja dialami Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar.

Diduga mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi AG 908 RS itu dikemudikan dengan kecepatan di atas 100 km/jam.

Padahal untuk di jalan tol alias jalan bebas hambatan 100 km/jam merupakan batas kecepatan maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi.

"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut.

Akibat kejadian tersebut, Land Cruiser miliknya mengalami rusak cukup parah. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki apa penyebab mobil bisa ringsek sebegitu parah.

"Untuk kepastiannya menabrak apa, kami masih menunggu hasil penyelidikan tim TAA (Traffic Accident Analysis)," jelas Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Edwin Nathanael. (dry/ddn)

Hide Ads