Nekat Langgar Ganjil-genap Bisa Diancam Dipenjara Lho!

Nekat Langgar Ganjil-genap Bisa Diancam Dipenjara Lho!

Akfa Nasrulhak - detikOto
Rabu, 01 Agu 2018 11:12 WIB
Pengendara nekat lintas jalan ganjil-genap. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Aturan perluasan ganjil-genap sudah mulai berlaku hari ini. Nah Otolovers jangan sampai ada yang nekat dan melanggar ya.

Kalau masih tetap nekat siap-siap pihak kepolisian bakal mengenakan tilang yang cukup lumayan nih sampai Rp 500 ribu bahkan hingga kurungan penjara.


"Kan Rp 500 ribu, maksimalnya itu dan 2 bulan ancaman kurungannya," ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa di kawasan Bundaran HI, Rabu (1/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, aturan perluasan ganjil-genap mulai berlaku hari ini. Kalau biasanya hanya berlaku di jam-jam tertentu saja kini waktunya diperpanjang hingga 15 jam. Biasa berlaku di hari kerja, aturan perluasan ganjil-genap juga diterapkan setiap hari.

Tak hanya itu kalau biasanya hanya berlaku di kawasan pusat Jakarta kini sudah lebih meluas. Penerapan sistem itu sengaja dilakukan demi kelancaran lalu lintas menjelang ajang Asian Games 2018 Jakarta-Palembang.


Lokasi perluasan sistem itu meliputi:

1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. (dry/ddn)

Hide Ads