Tapi benar tidak ya, saat ada pengendara yang melakukan pelanggaran itu mobil akan langsung ditarik? Hal itu bisa saja terjadi lho Otolovers, seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu pun menjelaskan penarikan kendaraan bisa saja dilakukan jika pengendara juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK palsu.
"Kalau TNKB asli ada atau dibawa, meski dia juga memiliki dua pelat nomor dua, dan dia (pengendara-Red) memiliki surat SIM dan STNK sah, itu hanya suratnya saja yang disita," ujarnya.
"Tapi kalau STNK tidak ada, SIM tidak ada, TNKB ada dua. Bisa saja mobilnya ditahan. Karena kewenangan penahanan barang bukti surat atau kendaraan ada pada petugas, tergantung situasi di lapangan," katanya.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar