![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Otolovers nekat melakukan hal ini, siap-siap ya harus menerima getahnya. Dengan maksimal kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, seperti tertulis pada pasal 280 UU 22 2009.
![]() |
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, jika ada yang melakukan hal itu, itu namanya melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga: Dishub: Isu Motor Kena Ganjil Genap Hoax Itu |
"Itu pelanggar lalu lintas mengganti TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) tidak sesuai, dengan peruntukannya," ujar Bayu.
Jika coba dilihat dari pasar 280 UU 22 2009, pasal ini tertulis, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Hmm, jangan ditiru ya Otolovers.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah