Akali Pelat Nomor Ganjil Genap, Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Ribu

Akali Pelat Nomor Ganjil Genap, Bisa Dibui atau Denda Rp 500 Ribu

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 27 Jul 2018 15:04 WIB
Pengendara memiliki 2 pelat ganjil genap Foto: Instagram/tmcpoldametro
Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta memperluas wilayah ganjil genap menyambut Asian Games, jelas perlu didukung. Karena perluasan ini diperlukan untuk menyukseskan pergelaran Asian Games.



Jalan alternatif menghindari ganjil genapJalan alternatif menghindari ganjil genap Foto: Infografis: Tim detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayang, masih saja ada pengendara yang nekat coba mengakali pelat nomor, dengan membuat pelat nomor palsu sesuai dengan tanggal agar bisa melintas setiap harinya.

Jika Otolovers nekat melakukan hal ini, siap-siap ya harus menerima getahnya. Dengan maksimal kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, seperti tertulis pada pasal 280 UU 22 2009.


Perluasan ganjil genap, saat masa sosialisasi tidak ada tilangPerluasan ganjil genap, saat masa sosialisasi tidak ada tilang Foto: Infografis


Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, jika ada yang melakukan hal itu, itu namanya melanggar peraturan lalu lintas.



"Itu pelanggar lalu lintas mengganti TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) tidak sesuai, dengan peruntukannya," ujar Bayu.

Jika coba dilihat dari pasar 280 UU 22 2009, pasal ini tertulis, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hmm, jangan ditiru ya Otolovers.


(lth/ddn)

Hide Ads