Baca juga: Kata Polisi Soal Ban Serep di Dalam Mobil |
Meski demikian, karena sudah jelas tertuang dalam UU, mobil yang tidak disertai ban serep dipastikan saat ini melanggar lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, hingga saat ini setiap mobil yang tidak menyertai ban serep sama saja melakukan pelanggaran, meski mobil sudah dilengkapi teknologi seperti Run Flat Tire (RFT) yang membuat ban bertahan dengan kecepatan maksimal sampai jarak tertenu dalam keadaan ban bocor.
Atau ada juga yang tanpa ban serep, tapi dilengkapi dengan peralatan tambal ban (repair kit), tetap saja mobil wajib disertai ban serep.
"Kalau ban serep undang-undangnya secara ekslusif mengatakan (mobil) memang harus ada ban serep, itu termasuk kelengkapan," tutur Budi.
Peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.
Jika tidak, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000. (khi/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!