Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.
Kalau tidak ada perlengkapan tersebut, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada beberapa pabrikan yang menjual mobilnya tanpa menyertakan ban serep. Mobil-mobil itu biasanya menggunakan ban berjenis run flat tire, yaitu ban yang kalau sudah bocor masih bisa digunakan dengan jarak dan kecepatan maksimal tertentu. Ada pula pabrikan mobil yang pakai ban biasa dan tidak menyertakan ban serep, tapi terdapat peralatan penambal ban (repair kit).
Karena tidak adanya ban serep yang berpotensi melanggar undang-undang lalu lintas, tiga pemilik Nissan Elgrand menggugat PT Nissan Motor Indonesia (NMI). Mereka menganggap langkah Nissan menjual Elgrand tanpa ban serep merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar peraturan yang berlaku.
"Nissan Indonesia selalu mengikuti regulasi di Indonesia, itu pasti. Tentang ban serep, banyak negara sekarang menuju ke mobil tanpa ban serep. Banyak mobil di negara lain seperti di Jepang dan Eropa, mereka sudah tidak memiliki ban cadangan," kata Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia, Eiichi Koito menjawab pertanyaan detikOto saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/6/2018) semalam.
Di beberapa negara yang disebut Koito memang sudah menuju kendaraan tanpa ban serep. Langkah penghilangan ban serep ini dimaksudkan agar mengurangi bobot kendaraan. Ujung-ujungnya bisa meningkatkan efisiensi BBM serta untuk mengurangi cost.
Baca juga: Ban Serep, Masihkah Dibutuhkan Saat Ini? |
Koito sendiri tak mau mengomentari perihal gugatan yang dilayangkan konsumennya. "Saya baru saja membaca (gugatan) itu di media massa hari ini. Jadi saya belum bisa memberikan komentar," kata Koito.
"Maaf sekali lagi saya baru saja membaca beritanya hari ini jadi maaf saya belum bisa kasih komentar," jawab Koito sekali lagi saat didesak pertanyaan lain terkait gugatan tiga orang pemilik Nissan Elgrand itu.
Tonton juga: Hati-hati memilih bengkel untuk mobil Eropa
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali