Ketiga penggugat itu adalah David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah Para Penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T milik mereka tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru saja membaca (gugatan) itu di media massa hari ini. Jadi saya belum bisa memberikan komentar," kata Koito di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
"Maaf sekali lagi saya baru saja membaca beritanya hari ini jadi maaf saya belum bisa kasih komentar," jawab Koito sekali lagi saat didesak pertanyaan lain terkait gugatan tiga orang pemilik Nissan Elgrand itu.
Ban serep memang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Koito sadar, peraturan itu dibuat berdasarkan kondisi di Indonesia. Jadi, menurutnya pihaknya harus selalu mematuhi peraturan di Indonesia. Soal ban serep, Koito mengklaim pihaknya sudah menaruh ban di ruang bagasi.
"Kami sudah menaruh ban di ruang bagasi. Ya kami sudah menginstal ban serep di ruang bagasi. Kami meletakkannya di belakang kursi baris ketiga," klaim Koito.
Namun di sisi lain, David sebagai pemilik Elgrand mengatakan dirinya tidak mendapatkan ban serep di mobil yang dibelinya. Sebagai gantinya terdapat pompa angin kecil dan repair kit untuk penambalan ban. Tapi, kata David, itu tidak menjamin kalau ban bocor besar atau sobek.
"Saya selalu was-was (tanpa ban serep), terutama kalau keluar kota," kata David kepada detikOto di kesempatan lain.
David mengatakan, pemilik Elgrand berpotensi mengalami kerugian (bisa ditilang). Sebab, dalam undang-undang diatur bahwa sebuah mobil yang beredar di jalan raya harus dilengkapi dengan ban serep.
"Para Tergugat juga telah menyebabkan Para Penggugat berpotensi mengalami kerugian (potential loss) karena apabila Para Penggugat mengemudikan Kendaraan tersebut di Jalan Para Penggugat dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (3) jis. Pasal 278 UU Lalu Lintas," kata David.
Tak cuma pihak Nissan, ketiga konsumen Elgrand ini juga menggugat Kementerian Perhubungan. Sebab, kata David, kementerian terkait itu sudah meloloskan uji tipe Nissan Elgrand padahal tidak dilengkapi ban serep.
Baca juga: Ban Serep, Masihkah Dibutuhkan Saat Ini? |
"Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan telah mewajibkan kepada pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Bahwa komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan," kata David.
Dalam petitumnya, konsumen Nissan Elgrand yang menggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:
1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.
3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?