Bahkan hukuman yang bakalan diberikan pun tak tanggung-tanggung. Selain denda Rp 750 ribu, kurungan penjara tiga bulan pun siap menanti lho!
Hukuman itu bukanlah asal-asalan, melainkan tertulis dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2009. Menurut pasal tersebut, setiap pengendara bermotor harus berkonsentrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian pun terus mengingatkan akan hal ini. Seperti tertuang dalam postingan akun instagram milik Divisi Humas Polri.
"Stop Berponsel Saat Berkendara," tulis akun @divisihumaspolri, yang dilihat detikOto, Sabtu (28/4/2018).
Bermain HP atau sekadar mengeceknya memang sangat membahayakan. Karena disadari atau tidak, Otolovers harus membagi konsentrasi untuk membalas dan juga menjaga pandangan fokus ke depan.
Bermain HP sambil berkendara sepertinya sudah menjadi pemandangan umum. Terlebih di jalanan ibu kota yang macet. Para pengemudi beralasan saat macet mobil berhenti dan agar tidak bosan maka mereka bermain HP-nya.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah