Sehingga besar harapan agar pemerintah menguji kembali undang-undang tersebut. Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ade Manansyah.
"Saya berharap pihak majelis hakim bisa mempertimbangkan, dan me-review terkait masalah penggunaan ponsel ini, terhadap Undang-Undang 22 Tahun 2009. Agar bisa dikabulkan agar direvisi lagi undang-undangnya," ujar Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade juga menjelaskan, dalam ketentuan norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi kemudian dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 106 yakni "...setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena..." salah satunya adalah "menggunakan telepon".
Ketentuan norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ selanjutnya diikuti oleh sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 283. Ketentuan Norma a quo tersebut diberlakukan untuk seluruh pengemudi kendaraan bermotor.
Terhadap frasa "menggunakan telepon" sebagai salah satu sebab terganggunya konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor haruslah memiliki maksud yang jelas. Sehingga tidak menjadi multitafsir dalam pemberlakuannya. Artinya perlu dijelaskan maksud dari frasa 'menggunakan telepon' adalah:
Pertama, apakah penggunaan telepon tersebut untuk berkomunikasi (menelepon, SMS, chating via aplikasi) sehingga terjadi interaksi antara pengemudi dengan orang yang dihubungi, maka hal tersebut tentunya dapat dikategorikan suatu kegiatan yang dapat menyebabkan terganggunya perhatian pengendara motor sehingga menjadi tidak konsentrasi, atau
Kedua, apakah penggunaan telepon tersebut hanya untuk menggunakan GPS sebagai pemandu jalan menuju lokasi yang telah ditentukan.
Apabila penggunaan telepon tersebut dalam hal menggunakan GPS, maka tentunya tidaklah mengganggu konsentrasi, karena pengemudi hanya melihat ke layar telepon, layaknya saat pengemudi melihat ke kaca spion atau speedometer. Artinya tidak ada interaksi/komunikasi dua arah melalui telepon yang dapat mempengaruhi konsentrasi pengemudi kendaraan. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK