Tapi jangan senang dulu. SIM A bersubsidi ini bukan diperuntukkan untuk semua pengendara mobil. Hanya untuk mereka yang berprofesi sebagai sopir taksi saja baik taksi online maupun konvensional.
"Yang pribadi nggak lah, kita kan untuk kendaraan umum saja seperti taksi baik itu konvensional maupun online," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan kita untuk mempercepat legalisasi sopir taksi saja. Baru taksi, kalau bus belum ke arah sana kita," ujar Budi.
Rencananya pembuatan SIM A umum bersubsidi ini bakalan digelar lagi pekan depan di kantor Samsat Daan Mogot. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain