Tapi jangan senang dulu. SIM A bersubsidi ini bukan diperuntukkan untuk semua pengendara mobil. Hanya untuk mereka yang berprofesi sebagai sopir taksi saja baik taksi online maupun konvensional.
"Yang pribadi nggak lah, kita kan untuk kendaraan umum saja seperti taksi baik itu konvensional maupun online," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan kita untuk mempercepat legalisasi sopir taksi saja. Baru taksi, kalau bus belum ke arah sana kita," ujar Budi.
Rencananya pembuatan SIM A umum bersubsidi ini bakalan digelar lagi pekan depan di kantor Samsat Daan Mogot. (dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus