SIM Taksi Online Disubsidi, Kapan Giliran Pengemudi Mobil Pribadi?

SIM Taksi Online Disubsidi, Kapan Giliran Pengemudi Mobil Pribadi?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 15 Mar 2018 12:17 WIB
pembuatan SIM A Umum kolektif untuk sopir (driver) taksi online maupun konvensionalFoto: Ari Saputra
Jakarta - Pembuatan SIM A Umum kini mendapat subsidi. Kalau tanpa subsidi Otolovers harus membayar RP 170 ribu, dengan adanya subsidi Otolovers hanya perlu mengeluarkan Rp 100 ribu saja karena sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

Tapi jangan senang dulu. SIM A bersubsidi ini bukan diperuntukkan untuk semua pengendara mobil. Hanya untuk mereka yang berprofesi sebagai sopir taksi saja baik taksi online maupun konvensional.

"Yang pribadi nggak lah, kita kan untuk kendaraan umum saja seperti taksi baik itu konvensional maupun online," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (15/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, ini dilakukan untuk mempercepat legalisasi para sopir taksi. Sehingga diharapkan para sopir taksi ini bisa berkendara sesuai aturan dan lebih aman lagi di jalan.

"Ini kan kita untuk mempercepat legalisasi sopir taksi saja. Baru taksi, kalau bus belum ke arah sana kita," ujar Budi.

Rencananya pembuatan SIM A umum bersubsidi ini bakalan digelar lagi pekan depan di kantor Samsat Daan Mogot. (dry/ddn)

Hide Ads